berita

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kepala Desa Tersangka Pemerasan, Bukti Rp2,6 Miliar Disita

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:30 WIB
KPK telah melakukan OTT kepada Bupati Pati Sudewo dan membeberkan barang bukti dari operasi tersebut - WartaPesona.com (KOMPAS.com)

WartaPesona.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa pada Senin, 19 Januari 2026.

Kasus ini menyoroti modus pemerasan yang jarang terjadi di tingkat desa, yang biasanya lebih banyak ditemukan pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik dugaan pemerasan ini mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, sekaligus membuka risiko korupsi di masa depan.

“Ini mungkin boleh dibilang jarang, yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi.

Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang, tentu ini sangat miris,”

ujar Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Baca Juga: Guru Honorer Menangis di Medsos, Ungkap Kesenjangan Gaji dengan Sopir MBG

KPK Tetapkan 4 Tersangka

KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini, termasuk Bupati Sudewo periode 2025–2030. Tiga tersangka lainnya adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken dan sekitarnya. Berikut daftar tersangka :

  1. SDW, Bupati Pati periode 2025–2030

  2. YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan

  3. JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

  4. JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti yang menguatkan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Baca Juga: Kesaksian Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald: Rugi Puluhan Juta Usai Gabung Grup Discord

Halaman:

Tags

Terkini