berita

Soal Gibran Disebut Ngantuk saat Mens Rea, Mahfud MD Nilai Ucapan Pandji Pragiwaksono Tak Penuhi Unsur Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:34 WIB
Mahfud MD Sebut Pernyataan Pandji Pragiwaksono Sebut Gibran Ngantuk di ‘Mens Rea’ Bukan Penghinaan - WartaPesona.com (Varta DIY)

Bukan Penghinaan, Apalagi Kejahatan

Mahfud kemudian mengajak publik untuk membedakan antara perasaan tersinggung dan unsur pidana.

Ia mencontohkan, meskipun seseorang merasa tidak nyaman ketika disebut mengantuk, hal itu tidak otomatis memenuhi unsur penghinaan.

“Seumpama Anda tersinggung dibilang ngantuk, itu bukan berarti saya menghina. Wong itu masalah keadaan biasa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang berusaha menafsirkan kata “ngantuk” secara berlebihan, bahkan mengaitkannya dengan istilah medis seperti ptosis atau gangguan tertentu.

“Ada yang menafsirkan ngantuk itu konotasinya ptosis, penyakit tertentu, kelelahan berat, bahkan ada yang mengaitkan dengan masalah kejiwaan,” kata Mahfud.

Menurutnya, penafsiran semacam itu justru keliru dan berbahaya jika dijadikan dasar hukum.

Baca Juga: Candaan Pandji di Show Mens Rea Tuai Polemik, Mahfud MD : Kalau Dipersoalkan Hukum, Saya Siap Dampingi

Pandji Hanya Sebut Mengantuk

Mahfud menegaskan bahwa dalam materi Mens Rea, Pandji hanya menyebut kondisi “mengantuk” tanpa memberikan label atau tuduhan medis maupun psikis tertentu.

“Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina kalau dikaitkan dengan penyakit atau masalah kejiwaan. Wong Pandji hanya bilang ngantuk. Gitu saja,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud menilai tidak ada unsur kesengajaan untuk merendahkan atau menyerang kehormatan pribadi Wapres Gibran.

Hukum Pidana Tak Mengenal Analogi

Lebih jauh, Mahfud MD mengingatkan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni larangan penggunaan analogi.

Prinsip ini berlaku baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun yang baru.

“Di dalam KUHP lama dan baru, dilarang keras menggunakan analogi,” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan, suatu perbuatan tidak bisa dipidanakan dengan cara menyamakan atau menganalogikan makna secara bebas.

“Orang ngantuk lalu disamakan dengan orang gila, pecandu narkoba, atau pemabuk itu nggak bisa. Substansinya harus jelas,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB