Mahfud menekankan pentingnya aparat meneliti legal standing pihak pelapor sebelum melangkah lebih jauh.
“Tanya saja, ‘kamu legal standing-nya apa?’ Kalau sejak awal tidak masuk akal dan tidak memenuhi syarat, tidak perlu juga laporan itu dicabut. Cukup tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Mahfud, pendekatan tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono Berujung Laporan Polisi, Materinya Dinilai Melewati Batas Kritik
Polemik Komedi, Kritik, dan Kebebasan Berekspresi
Kasus yang menimpa Pandji Pragiwaksono kembali membuka diskusi publik tentang batas antara kritik, satire, dan tindak pidana.
Bagi Mahfud MD, kritik yang disampaikan melalui seni, termasuk komedi, adalah bagian dari dinamika demokrasi yang seharusnya dijaga.
“Kalau kritik disampaikan dengan cara yang sehat, apalagi lewat humor, itu justru tanda masyarakat masih peduli,” pungkas Mahfud.
Hingga kini, polemik laporan terhadap Pandji masih menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi penegakan hukum dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan sensitivitas publik di Indonesia. *****