Ia juga menyoroti Pasal 72 UU Kehutanan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Kehutanan untuk memaksa perusahaan perusak hutan bertanggung jawab, termasuk mengganti kerugian dan memulihkan kawasan hutan.
Desakan Publik Menguat, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas
Gelombang kritik terkait konvoi truk sawit yang viral hanyalah bagian kecil dari akumulasi kekecewaan publik terhadap pengelolaan lingkungan di Aceh.
Kerusakan hutan yang masif selama bertahun-tahun kini memunculkan dampak nyata berupa banjir bandang, longsor, rusaknya permukiman, serta hilangnya akses transportasi dan mata pencaharian masyarakat.
Situasi pascabencana ini memperkuat tuntutan agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, segera mengambil langkah konkret.
Mulai dari evaluasi izin, pencabutan izin perusahaan nakal, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan hutan dan DAS yang rusak.
Sementara warga Aceh masih berusaha bangkit dari bencana yang meluluhlantakkan rumah dan kehidupan mereka, kehadiran truk-truk sawit yang tetap melintas telah membuka kembali perdebatan panjang tentang ketimpangan antara kepentingan bisnis dan keselamatan lingkungan. *****