Gubernur menegaskan bahwa dalam situasi darurat seperti ini, kepala daerah semestinya berada di lapangan, memimpin penanganan tanggap darurat, bukan meninggalkan wilayahnya.
“Rakyat butuh pemimpin yang berdiri di barisan terdepan, bukan yang lari dari tanggung jawab,” ucapnya.
Baca Juga: DPR Desak Evaluasi Total Kementerian Kehutanan, Soroti Izin Hutan di Tengah Banjir Sumatera
Gerindra Bertindak : Mirwan Dicopot dari Jabatan Ketua DPC
Dampak lain dari kontroversi itu datang dari Partai Gerindra, di mana Bupati Mirwan juga menjabat sebagai Ketua DPC Aceh Selatan.
Sekjen Gerindra, Sugiono, menegaskan bahwa partainya telah menerima laporan lengkap mengenai keberangkatan itu.
Partai menilai tindakan Mirwan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya hadir dalam situasi bencana besar.
“Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono.
Langkah tegas ini diambil untuk menunjukkan komitmen partai terhadap etika kepemimpinan dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana.
DPR Ikut Geram : Etika Publik Dipertanyakan
Kritik juga datang dari legislatif. Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda menilai tindakan Bupati Mirwan adalah “tidak pantas secara etika dan kemanusiaan.”
Menurutnya, pemimpin daerah tidak seharusnya meninggalkan warganya yang sedang mengalami bencana, terlebih ketika proses tanggap darurat belum selesai.
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah derita warga,” tegasnya.
Rizqi juga menyampaikan bahwa Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri hingga Januari 2026, mengingat banyaknya daerah yang sedang mengalami bencana.