Pemusnahan biasanya dilakukan melalui pembakaran atau penghancuran, mengingat pakaian bekas impor tidak boleh diperdagangkan kembali ataupun disalurkan ke masyarakat.
Total 439 Balpres Disita : Nilai Rp4 Miliar
Secara keseluruhan, aparat menyita 439 balpres (angka yang menunjukkan besarnya skala operasi jaringan ini).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh pakaian bekas tersebut ditujukan untuk pasar-pasar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk ke pusat-pusat thrifting yang belakangan makin populer di kalangan masyarakat.
“Adapun modus operandi memasukkan pakaian bekas impor berasal dari Korea Selatan untuk diedarkan di DKI dan daerah sekitarnya,” ujar Budi.
Budi memastikan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp4 miliar, menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas bukan operasi kecil-kecilan, melainkan bisnis besar dengan jejaring kuat.
Ancaman Serius untuk Industri Lokal dan Konsumen
Selain persoalan pelanggaran hukum, pemerintah menyoroti dampak langsung barang bekas impor terhadap:
-
kompetisi tidak sehat bagi industri garmen lokal.
-
turunnya omzet UMKM.
-
risiko kesehatan dari pakaian yang tidak higienis.
-
serta masuknya barang tanpa pajak dan standar.
Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta diperkuat berbagai peraturan turunan.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pintu masuk dan jalur distribusi harus semakin diperketat, mengingat pola penyelundupan semakin kompleks. *****