WartaPesona.com – Polemik masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal ke Indonesia kembali mencuat ke publik setelah Polda Metro Jaya menyita 439 balpress ilegal senilai Rp4 miliar pada Jumat, 21 November 2025.
Temuan ini mempertegas bahwa peredaran pakaian bekas ilegal masih masif dan melibatkan rantai pasokan yang rumit, dari pelabuhan hingga pasar-pasar lokal.
Kasus ini memantik kembali perdebatan antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai definisi ilegalitas, kepastian hukum, serta nasib ribuan pedagang yang menggantungkan hidup pada bisnis thrifting.
Sementara itu, pemerintah menegaskan sikap tegas untuk menertibkan impor pakaian bekas yang dilarang undang-undang.
Menkeu : Saya Bersihkan Indonesia dari Barang Ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi salah satu pejabat yang paling keras mengkritik permintaan sejumlah pedagang agar thrifting dilegalkan.
Ia menegaskan bahwa tindakan ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan membayar pajak.
“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” kata Purbaya kepada wartawan pada Minggu, 23 November 2025.
Purbaya menilai, legalisasi thrifting bukan solusi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran sudah terjadi sejak barang masuk ke pelabuhan tanpa izin resmi.
Baginya, pembayaran pajak tidak dapat menghapus tindak ilegal tersebut.
Di sisi lain, pernyataan ini memicu reaksi keras dari pedagang, yang menilai pemerintah justru menindak mereka sebagai pihak paling bawah dalam rantai distribusi.
Pedagang Buka Suara : Kami Ini Korban
Kontroversi memuncak ketika perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkap indikasi “biaya siluman” dalam masuknya pakaian impor ilegal.