berita

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan: Antara Kebebasan Beribadah dan Ancaman bagi Biro Travel

Selasa, 28 Oktober 2025 | 02:00 WIB
Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi - WartaPesona.com ((Unsplash.com / Al-Insyirah))

Baca Juga: Sorotan Khusus: Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus dalam Skandal Korupsi Haji 2024

Bahkan, pengambilan setoran jemaah tanpa hak dapat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Pemerintah menegaskan bahwa umrah mandiri bersifat personal dan tidak boleh digunakan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya membuka kebebasan beribadah, tetapi juga menuntut kesadaran hukum agar praktik umrah mandiri berjalan tertib dan aman di bawah pengawasan negara.***

Halaman:

Tags

Terkini