Baca Juga: Sorotan Khusus: Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus dalam Skandal Korupsi Haji 2024
Bahkan, pengambilan setoran jemaah tanpa hak dapat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Pemerintah menegaskan bahwa umrah mandiri bersifat personal dan tidak boleh digunakan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya membuka kebebasan beribadah, tetapi juga menuntut kesadaran hukum agar praktik umrah mandiri berjalan tertib dan aman di bawah pengawasan negara.***