Baca Juga: Inggris Akui Palestina: Harapan Perdamaian Baru di Tengah Ancaman Aneksasi Israel
Larangan Terbatas dan Peraturan Menteri
Merespons kondisi itu, Amran mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka. “Atas arahan Bapak Presiden, jika produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” jelas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, 19 September 2025.
Larangan tersebut diperkuat dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Mendag Budi Santoso pada 20 September 2025.
Permendag 31/2025: Mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.
Baca Juga: Setelah 10 Tahun Absen, Prabowo Siap Tambah Babak Baru Diplomasi RI di Sidang PBB
Permendag 32/2025: Membatasi impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases sekaligus mendukung swasembada gula dan energi hijau.
Budi Santoso menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kebutuhan industri, melindungi petani, sekaligus memastikan kepastian pasokan bahan baku strategis nasional.
Dengan keputusan cepat ini, pemerintah berharap harga singkong stabil, industri lokal terlindungi, dan impor hanya dilakukan saat benar-benar dibutuhkan. ***