“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tarif PPN tetap berlaku seperti sekarang, yaitu 11% sejak 2022,” jelas Prabowo. Ia menambahkan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang yang dikonsumsi masyarakat berada, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik! Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Prabowo juga memastikan tarif PPN 0% tetap berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat. “Barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan angkutan umum tetap mendapat pembebasan pajak,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus berpihak pada rakyat. “Pemerintah akan selalu berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” pungkasnya. (SA)