WartaPesona.com - Korlantas Polri mengumumkan penerapan sistem ganjil genap hari ini di DKI Jakarta selama libur Nataru 2024.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 27 Desember, hingga Selasa, 31 Desember 2024, untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama periode liburan.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC pada Rabu (25/12).
Dalam pengumuman tersebut, Korlantas Polri mengimbau para pengendara untuk berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
Baca Juga: Kontroversi Kenaikan PPN 12 Persen: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Jadwal Ganjil Genap
Berikut jadwal penerapan ganjil genap selama libur Nataru 2024:
Jumat, 27 Desember 2024: Ganjil genap berlaku.
Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: Ganjil genap tidak berlaku.
Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: Ganjil genap berlaku.
Jam Operasional
Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB
Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Skandal Korupsi Timah yang Mengguncang Publik