Pengakuan Uang Rp23,6 Juta dari Smelter
Dalam persidangan pada 4 November 2024, Harvey mengungkap pernah menerima dana Rp23,6 juta dari empat smelter swasta. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk bantuan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Diduga Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar
“Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” ungkap Harvey.
Sandra Dewi: “Saya Tidak Pernah Menerima Hadiah dari Suami”
Proses persidangan juga menyeret nama Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, sebagai saksi. Dalam persidangan 10 Oktober 2024, Sandra menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang bulanan atau hadiah dari suaminya.
“Semua aset atas nama suami saya. Untuk kebutuhan pribadi, saya bayar sendiri karena dari awal kami sepakat pisah harta,” jelas Sandra.
Hakim menyoroti pernyataan ini, mengingat penghasilan Harvey digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan rumah tangga, seperti uang sekolah anak, listrik, dan gaji pekerja.
“Mobil bukan atas nama saya, semua atas nama suami saya. Kecuali yang saya beli sendiri,” tambah Sandra.
Vonis terhadap Harvey Moeis menutup babak panjang kasus korupsi tata niaga timah. Dengan segala bantahan dan pembelaan, keputusan majelis hakim menjadi tonggak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ***(SA)