Sementara pada tahun 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.
Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus.
Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2 persen. Tidak sampai 8 persen dan ketika itu Kemenag akan digugat PIHK.
Baca Juga: ndonesian GP 2024 Kembali Mendunia, Kemenparekraf Gaungkan Pesona Wonderful Indonesia di Mandalika
"Tapi, memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” jelas Sunanto.
Sunanto menegaskan, bahwa Kemenag tentu saja melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan.
Saat ini, Kemenag juga memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas.
"Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” jelasnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Dunia Nyata dan Medsos: Kasus Bernadya dan Penari Bali, Ini Bahaya Traumanya
Rekomendasi ketiga, terkait pelaksanaan ibadah haji khusus, yang hendaknya peran negara dalam fungsi kontrol lebih diperkuat dan dioptimalkan.
Sunanto menanggapi, bahwa rekomendasi ketiga tersebut memang sejalan dengan semangat Kemenag untuk melakukan penguatan pengawasan. Terutama, untuk penyelenggaraan umrah.
"Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas, termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” katanya.
Baca Juga: Gaya Politik Kaesang: Antara Rompi ‘Putra Mulyono’ dan Sikap Anti Kritik?
Rekomendasi keempat, terkait penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji.
Ketika kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.