Kemudian, tidak ada alokasi dana untuk pengadaan atau sewa alat berat. Dan, tidak ada alokasi dana untuk ganti rugi lahan atau barang.
Baca Juga: Pasar kosmetik di Indonesia, ekspansif! Diperkirakan terus melesat hingga 2028
Kecuali itu, juga tidak boleh diborongkan kepada kontraktor, serta jenis pekerjaan infrastrukturnya sederhana. sehingga tidak mengharuskan pekerja berkeahlian khusus.
Sementara itu terkait sumber pendanaan, Aria Nugrahadi menjelaskan untuk jenis Padat Karya Reguler dibiayai APBD DIY dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemda DIY kepada pemerintah kabupaten/kota.
Padat karya Reguler dilakukan di 822 lokasi atau paket. Rinciannya 728 lokasi dengan pagu anggaran Rp100 juta, dan 94 lokasi dengan pagu anggaran Rp200 juta.
Baca Juga: Konsisten dukung Palestina, Presiden Jokowi terima penghargaan tertinggi dari Mahmoud Abbas
Lokasi padat karya dengan pagu Rp100 juta melibatkan 26 tenaga kerja, sedangkan pagu Rp200 juta melibatkan 52 tenaga kerja. Adapun jumlah hari kerja minimal 18 hari.
"Saat ini ada 300 paket telah selesai dilaksanakan, sisanya dalam tahap persiapan," kata Aria Nugrahadi.
Dia menjelaskan lagi, bahwa jumlah tenaga kerja Padat Karya Reguler mencapai 23.816 orang.
Sedangkan pagu anggaran dikelola Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota se-DIY. Dan, alokasinya untuk biaya tenaga kerja, bahan material, dan sebagian kecil pendukung pelaksanaan.
Kemudian, untuk Padat Karya Tata Nilai Keyogyakartaan dibiayai dari Dana Keistimewaan yang disalurkan kepada pemerintah kalurahan.
Adapun sasaran Padat Karya Tata Nilai Keyogyakartaan adalah lokasinya dapat dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong tumbuhnya kesempatan kerja baru.
Baca Juga: Badan Gizi Nasional, lembaga baru pemerintah Presiden Jokowi urusi masalah gizi anak sekolah
Aria Nugrahadi mencontohkan, lokasi padat karya yang mendukung pertumbuhan ekonomi bisa berupa objek wisata, calon objek wisata, budaya, pusat kegiatan masyarakat dan sejenisnya.