Selain itu, menurutnya kabar larangan berhijab bagi Paskibraka ini berdampak negatif terhadap pemerintah.
Sementara itu, perihal pakaian dan atribut Paskibraka diatur dalam Surat Keputusan SK BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dalam SK BPIP No 35/2024 tentang standar pakaian Paskibraka yang khusus untuk putri, hanya menyebut bahwa Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 centimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.
Kemudian, pada butir 4 tentang sikap tampang Paskibraka huruf e, disebutkan khusus bagi Paskibraka putri mengenakan riasan yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural.
Kemudian butir 4 huruf f menyatakan kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
SK BPIP Nomor 35/2024 tentang standar pakaian Paskibraka yang terdiri 5 butir tersebut, memang tidak didapati petunjuk terkait penggunaan hijab pada Paskibraka putri. ***(KKO)