berita

Begini sikap Komnas Perempuan terhadap ketentuan aborsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Senin, 5 Agustus 2024 | 11:37 WIB
Komnas Perempuan mengapresiasi aturan aborsi bagi korban tindak kekerasan seksual dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. (Instagram @komnasperempuan)

Kondisi itu pun semakin menyebabkan korban kekerasan seksual (TPKS) semakin terpuruk.

Baca Juga: Acara Peringatan HUT RI 2024 akan digelar di Ibu Kota Nusantara IKN dan Jakarta, agendanya ini

Karena itu, Komnas Perempuan mengapresiasi adanya PP No 28/2024 yang secara khusus mengatur praktik aborsi bagi korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga menyatakan, bahwa aturan mengenai layanan aborsi aman bagi perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya merupakan bagian dari perwujudan amanat konstitusi.

Selain itu juga amanat dari komitmen negara pada pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini

Penyediaan layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual juga merupakan pelaksanaan komitmen negara pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 5 Tahun 1998.

Bahwa, pemaksaan kehamilan dengan ketidaktersediaan layanan aborsi aman mengakibatkan penderitaan luar biasa secara fisik dan psikis bagi perempuan korban kekerasan. Dan, dapat dimaknai sebagai tindak penyiksaan. ***(KKO)

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB