Kondisi itu pun semakin menyebabkan korban kekerasan seksual (TPKS) semakin terpuruk.
Baca Juga: Acara Peringatan HUT RI 2024 akan digelar di Ibu Kota Nusantara IKN dan Jakarta, agendanya ini
Karena itu, Komnas Perempuan mengapresiasi adanya PP No 28/2024 yang secara khusus mengatur praktik aborsi bagi korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga menyatakan, bahwa aturan mengenai layanan aborsi aman bagi perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya merupakan bagian dari perwujudan amanat konstitusi.
Selain itu juga amanat dari komitmen negara pada pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini
Penyediaan layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual juga merupakan pelaksanaan komitmen negara pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 5 Tahun 1998.
Bahwa, pemaksaan kehamilan dengan ketidaktersediaan layanan aborsi aman mengakibatkan penderitaan luar biasa secara fisik dan psikis bagi perempuan korban kekerasan. Dan, dapat dimaknai sebagai tindak penyiksaan. ***(KKO)