berita

Patroli Siber BBPOM Yogyakarta temukan 445 link produk mengandung bahan berbahaya

Selasa, 23 Juli 2024 | 07:58 WIB
Sebanyak 445 link produk mengandung bahan berbahaya dan TIE ditemukan dalam patroli siber BBPOM Yogyakarta pada kurun Januari-Juni 2024. (Instagram @bbpom_yogyakarta)

WartaPesona.com - Patroli siber BBPOM Yogyakarta menemukan 445 link produk mengandung bahan berbahaya yang ditawarkan atau dijual melalui berbagai platform marketplace dan media sosial.

Hingga Juni 2024, patroli siber BBPOM Yogyakarta menemukan 445 link produk mengandung bahan berbahaya dan atau TIE (tanpa izin edar), di sejumlah marketplace, website, maupun media sosial.

Sebanyak 445 link produk mengandung bahan berbahaya dan atau TIE yang ditemukan selama patroli siber BBPOM Yogyakarta terdiri dari kosmetik, obat tradisional, dan obat, hingga makanan.

Baca Juga: Sosok Donald Trump, pebisnis real estate tanpa tanding, penulis ulung, dan pembicara termahal di dunia!

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Bagus Heri Purnomo, menjelaskan sebanyak 445 link produk mengandung bahan berbahaya atau TIE itu kemudian diusulkan untuk di-takedown.

Dia merincikan, patroli siber menyasar sebanyak 445 akun di berbagai marketplace dan media sosial. Antara lain, Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Blibli, dan Website.

Bagus Heri Purnomo dalam konferensi pers pada Senin (22/7), menjelaskan berdasarkan data crawl diketahui potret peredaran dengan jumlah terbesar adalah Shopee yaitu 197 akun.

Kemudian, disusul Tokopedia dan Lazada masing-masing 82 akun, Website 34 akun, Bukalapak 26 akun, dan Blibli dengan 24 akun.

Baca Juga: 5 Desa di 4 Kecamatan di Kabupaten Garut Jawa Barat masuk kategori rentan pangan, satu desa butuh intervensi segera

Sementara itu, berbagai produk mengandung bahan berbahaya dan atau TIE tersebut tertinggi adalah kosmetik dengan 150 link, Obat Tradisional 126 link, obat 121 link, pangan 33 link, dan suplemen sebanyak 15 link.

Terhadap temuan patroli siber yang dilakukan sejak Januari-Juni 2024, BBPOM Yogyakarta kemudian mengirimkan usulan takedown kepada Kemkominfo untuk website, dan kepada Idea Asosiasi E-commerce Indonesia untuk marketplace.

Bagus Heri Purnomo mengatakan, patroli siber BBPOM Yogyakarta dilakukan sesuai Perka Bpom Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.

"Di era digitalisasi, sistem perdagangan juga terimbas oleh maraknya penjualan produk secara online," kata Kepala BBPOM Yogyakarta, tersebut. ***(KKO)

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB