WartaPesona.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memusnahkan 1.603 dus produk pangan karena didapati tidak sesuai ketentuan.
Pemusnahan produk pangan sebanyak 1.063 dus kecil oleh BBPOM Yogyakarta dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap sejumlah produk dan sarana produksi, serta distribusi.
Produk pangan sebanyak 1.603 dus kecil yanh dimusnahkan oleh BBPOM Yogyakarta tersebut, diperkirakan senilai Rp40.075.000.
Baca Juga: Kamala Harris tolak rencana project 2025 Donald Trump, larangan aborsi jadi sorotan
Kepala BBPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo SSi Apt, mengungkapkan pengawasan produk pangan atau makanan, obat, dan kosmetik telah dilakukan hingga Juni 2024.
Dia menjelaskan, pengawasan obat dan makanan dilakukan melalui dua kegiatan, yaitu pengawasan pre-market dan post-market.
Pengawasan pre-market adalah pengawsan yang dilakukan sebelum produk mendapatkan izin edar, dan post-market merupakan pengawasan produk selama beredar di tengah masyarakat.
Bagus Heri Purnomo menjelaskan lagi, bahwa pengawasan dilakukan terhadap sarana produksi, dan sarana distribusi.
Dari total 114 sarana produksi yang dilakukan pengawasan, didapati sebanyak 29 persen produk tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun 114 sarana produksi tersebut terdiri dari 17 usaha kecil obat tradisional, 14 industri kosmetik, 61 industri pangan olahan, dan 22 industri rumah tangga pangan.
Sementara itu pengawasan sarana distribusi dilakukan terhadap 362, yang terdiri dari 12 sarana distribusi obat atau pedagang besar farmasi pemerintah, 112 sarana pelayanan kefarmasian, 42 sarana distribusi obat tradisional.
Kemudian, 6 sarana distribusi suplemen kesehatan, 55 sarana distribusi kosmetik, 17 klinik kecantikan, dan 118 sarana distribusi produk pangan.
Baca Juga: Penting! Jemaah umrah kini wajib vaksinasi meningitis, tak bisa ditawar mulai berlaku tahun 2024