Sementara sebelum SK turun, Sugeng Riyanto mengatakan Wakil Wali Kota Surakarta saat ini Teguh Prakosa otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.
"Setelah turun SK, maka Teguh Prakosa akan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota dan sudah bisa membuat kebijakan," ungkap Sugeng Riyanto terkait pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta. ***(KKO)