“Selain itu juga kasus pungutan liar di rutan KPK yang melibatkan 90 lebih pegawai KPK,” katanya.
Terhadap situasi tersebut, Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM Zainal Arifin Mochtar, pun mengaku sangat pesimis agenda pemberantasan korupsi ke depan akan bisa berjalan dengan baik.
Hal tersebut karena variabel penting seperti mengembalikan independensi KPK, memperbaiki undang-undang tindak pidana korupsi, hingga penguatan faktor lain yang berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi sama sekali tidak muncul dari Presiden terpilih.
Namun demikian, menurutnya, momentum proses pemilihan pimpinan KPK yang saat ini sedang berjalan bisa saja menjadi kesempatan kecil untuk mendorong perbaikan KPK. ***(KKO)