"Tafsir implementatif dari hukum harus diatur dengan jelas. Tidak boleh ada interpretasi hukum yang sewenang-wenang. Semua itu harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang sudah ada dalam ilmu perundang-undangan," tambahnya.
"Tafsir implementatif dari hukum harus diatur dengan jelas. Tidak boleh ada interpretasi hukum yang sewenang-wenang. Semua itu harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang sudah ada dalam ilmu perundang-undangan," tambahnya.