Dia juga menekankan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan yang dapat dianggap sebagai fakta hukum adalah keterangan yang disampaikan di hadapan pengadilan, sementara keterangan yang diperoleh selama penyidikan masih dapat berubah.
"Banyak di pengadilan itu yang kemudian terbuka bahwa dia mencabut ke BAP-nya karena waktu dibuat BAP-nya dipaksa, dipukulin, atau ditekan, dan sebagainya. Kan, banyak seperti itu," lanjutnya. ***(TWP01)/SR