WartaPesona.com - Sang pengacara kondang, Hotman Paris, menyampaikan bahwa lima dari enam terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina dan pasangannya, Eky, menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Hotman, yang juga mewakili keluarga Vina dalam kasus ini, mengatakan bahwa informasi tersebut didapat dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang baru-baru ini dilakukan.
"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).
Hotman juga menyatakan bahwa keluarga Vina berpendapat bahwa kepolisian seharusnya melakukan penyelidikan menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Berikan Keterangan Terkait Salah Tangkap Pegi Setiawan Pelaku dari Kasus Pembunuhan Vina
"Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO yang tertangkap belum terpenuhi alat bukti yang lengkap," lanjutnya.
Saat ini, Pegi telah resmi menjadi tersangka dan menghadapi ancaman hukuman mati. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun demikian, Pegi menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan Vina. Dia mengklaim bahwa dia sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Ibunya, Kartini, juga percaya bahwa polisi telah menangkap orang yang salah. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat peristiwa terjadi.
Baca Juga: Jokowi Merasa Pemerintah Terlalu Banyak Membuat Aplikasi, Super Apps INA Digital Dirilis.
2 Daftar Pencarian Orang Dihapus, Jumlah tersangka dari 11 menjadi 9 orang.
Polda Jawa Barat dianggap telah melanggar kewenangannya dengan menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Polda Jawa Barat kemudian mengubah pernyataannya tentang jumlah tersangka dalam kasus Vina. Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa total tersangka dalam kasus Vina hanya sembilan orang, bukan sebelas.
Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghapus status DPO. Menurutnya, keputusan mengenai jumlah terdakwa seharusnya ditentukan oleh pengadilan, bukan oleh kepolisian.
"Dia (Kepolisian) sudah mengambil alih fungsi pengadilan, jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya. Seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian," Abdul Fickar lewat pesan teks kepada CNNIndonesia.com.
Baca Juga: Bambang Pamungkas Umumkan Akan Kembali ke Timnas Indonesia, Sebagai Apa?
Menurutnya, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menambah jumlah tersangka. Jika penyidik memperoleh pengakuan dari pihak lain terkait dugaan pelaku, sebaiknya hal tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan.