berita

Pengertian Korupsi serta beberapa contoh kasus korupsi yang terkenal dari tahun 2023 hingga saat ini

Senin, 15 April 2024 | 13:23 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi di Indonesia (Pexels.com)

WartaPesona.com - Korupsi merupakan istilah yang berakar dari kata Latin "corruptio," yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, dan maling, yang berasal dari kata kerja "corrumpere." Dalam konteks hukum dan etika, korupsi merujuk pada tindakan yang tidak jujur atau melanggar hukum, khususnya dilakukan oleh individu yang memiliki kekuasaan. Dalam hukum Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik secara individu maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mencakup 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis, termasuk kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi. Korupsi merupakan kendala serius untuk berjalannya sebuah negara, sebuah negara tidak boleh menganggap enteng kasus-kasus korupsi yang terjadi.

1.LUKAS ENEMBE

Foto tertangkapnya Lukas Enembe (https://disk.mediaindonesia.com/files/news/2023/12/876e651df3fe7b35d2937c9e593b20e4.jpg)

Pada tahun 2023 dibuka kasus tertangkapnya seorang gubernur Papua yang terpilih selama dua periode yaitu Lukas Enembe. Kasus ini sebetulnya sudah mulai muncul sejak akhir tahun 2019, namun pennangannya tidak berjalan lancar karena ketika KPK melalukan pemanggilan,LE selalu mengelak dengan alas an sakit,dan juga menuduh bahwa tindakan ini menurutnya adalah bentuk politisasi hokum, diupaya yang lain KPK juga kesulitan mendekati rumah LE karena selalu dijaga oleh para pendukungnya.

Setelah kasusnya menjadi perhatian publik, sikap LE pun menjadi lebih lembut dan mau diperiksa oleh KPK di kediamannya, hingga pada tanggal 10 Januari 2023 KPK bersama Polda Metro Jaya membawa LE ke Jakarta, dan keesokan hariny resmi tahanan KPK.

pada 19 Oktober 2023 Pengadilan Tipikor memvonis Lucas delapan tahun penjara. Hakim meyakini Lukas terbukti menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua. Hakim juga memerintahkan Lukas untuk mengganti kerugian sebesar Rp 19,6 miliar. Pengadilan pun kemudian memperberat masa hukuman LE menjadi sepuluh tahun penjara.

Baca Juga: Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli Saat Pulang Mudik Lebaran

2.JOHNNY G.PLATE

Penangkapan tersangka Johnny G Plate atas kasus korupsi dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G (m.jpnn.com)

Ditahun 2023, Kejaksaan Agung mengusut adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada awal kasus ini, Kejaksaan menetapkan lima orang menjadi tersangka, mereka adalah Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan seorang Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Kejaksaan juga menetapkan Mukti Ali ysng merupakan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Para tersangka ini diduga melakukan kesepakatan jahat yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang 

Karena kasus ini juga akhirnya menyeret seorang Johnny G. Plate yang merupakan Menteri Kominfo hingga menjadi tersangka. Kejaksaan menduga sebagai menteri Plate ikut diperkaya dan memperkaya orang lain dalam proyek tahun jamak ini. Di tanggal 17 Mei 2023, Kejaksaan resmi menahan Plate menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi,mengungkapkan "Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,".Setelah melalui rangkaian sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Plate terbukti bersalah, serta dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 15,5 miliar.Dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek bts dikathui bahwa Plate bukan satu-satunya pejabat tinggi yang ikut terseret di kasus ini, kejaksaan juga menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tersangka kasus ini.

Baca Juga: Tersisa 1 detik, Di akhir ronde! Max Holloway menyelesaikan bisnis sabuk Best Mother Fucker UFC dengan meng-KO kan Justin Gaetjhe.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB