“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” kata Heru Budi.
Baca Juga: Sudah tahu belum? Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi UNESCO, alasannya begini
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dari sisi non upah.
Kebijakan tersebut di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi pekerja buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan penetapan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November, dan UMK 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023. *(SA/K)