Ida mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum UMK UMP 2024 akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Kemudian, pada akhirnya akan berdampak terserapnya barang dan jasa sehingga perusahaan ikut berkembang.
"Dan, mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata Menaker Ida. *(SA/K)