Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 terkait tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang dimana pasal tersebut menjelaskan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Penulis : Feri Candra