Budi Awaluddin, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Khusus Ibu Kota, DKI Jakarta, dalam keterangannya mengatakan bahwa kurang lebih sekitar 8 juta Penduduk Warga Jakarta diwajibkan untuk melakukan perekaman ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Budi pun berharap agar ketersediaan blanko di peruntukan kepada Warga Jakarta terlebih dahulu, dan nantinya perekaman ulang akan dilakukan sesuai ketersediaan blanko.
Rencana tersebut dilakukan agar proses perekaman pergantian Status di dalam Kartu Identitas atau Kartu Tanda Penduduk elektonik, KTP-el, berjalan tertib, mengingat statistik jumlah penduduk Jakarta yang terus berubah secara dinamis.***
Penulis : Feri Candra