Baca Juga: Sandiaga Uno : Kelezatan Kuliner Jakarta, Jajanan Pasar Khas untuk Diplomat dan Tamu KTT ASEAN 2023
Kelas kekayaan intelektual ini membuka peluang besar bagi para pelaku ekonomi kreatif di subsektor aplikasi untuk menggali lebih dalam aspek bisnis dan hukum yang relevan, serta melindungi karya dan inovasi mereka dalam lingkungan yang semakin kompetitif di era digital.
Kolaborasi antara Kemenparekraf/Baparekraf dan WIPO membawa harapan baru bagi perkembangan industri kreatif Indonesia.***