WartaPesona.com - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, menyatakan bahwa mayoritas dana dari transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merespons surat yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senin (27/3/2023), Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari total tersebut, hanya Rp 3,3 triliun data transaksi yang terkait dengan pegawai Kemenkeu. Nilai tersebut merupakan akumulasi transaksi debit kredit dari seluruh pegawai selama 15 tahun, yaitu sejak 2009 hingga 2023. "Nilai Rp 3,3 triliun tersebut mencakup penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu selama 2009 hingga 2023," jelas Sri Mulyani, dilansir dari Investor.id
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa nilai transaksi sebesar Rp 3,3 triliun tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta selama kurun waktu 2009-2023.
Baca Juga: Gebyar Ramadhan di Kota Blora, Pengunjung Langsung Jatuh Hati dengan Produk UMKM
Atas penemuan PPATK terkait transaksi yang mencurigakan tersebut, masyarakat banyak yang ingin mengetahui apakah itu PPATK? Tugas dan bagaimana mereka bekerja?
Berikut penjelasan detail tentang PPATK adalah...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau biasa disingkat PPATK, PPATK adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 dengan tujuan untuk memerangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK adalah lembaga yang memainkan peran sentral dalam mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dikutip dari laman resmi PPATK.go.id.
Secara internasional, PPATK juga dikenal sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertanggung jawab untuk menerima, menganalisis, dan menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Belum Sempat Daftar Mudik Gratis 2023 ? Kemenhub Beberkan Cara Agar Bisa Daftar
Lembaga PPATK pertama kali diperkenalkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Namun, pada tanggal 22 Oktober 2010, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dikeluarkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi PPATK sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan kekuasaan manapun.
PPATK memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan secara berkala menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk mendukung efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dibentuk dengan Menko Politik, Hukum dan Keamanan sebagai ketua dan Kepala PPATK sebagai sekretaris.
Artikel Terkait
Lezatnya Bubur Kanji Rumbi - Kuliner Khas Aceh untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan
Tips Puasa Sehat Ala Rasulullah SAW
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Buruh dan Kuli Kasar ? Simak Penjelasannya
Keutamaan Sholat Tarawih di Setiap Malam di Bulan Ramadhan
5 Tips Sehat Selama Puasa Ala Kemenkes, Ada Pola Dietnya Juga