WartaPesona.com – Video seorang guru honorer di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disebut hanya menerima gaji Rp200 ribu per bulan dan harus menumpang truk untuk berangkat ke sekolah viral di media sosial.
Tayangan tersebut memantik simpati luas dari publik dan memunculkan kembali perbincangan mengenai kesejahteraan tenaga pendidik honorer di daerah.
Guru dalam video tersebut diketahui bernama Agustinus Nitbani, yang telah mengabdi hampir 24 tahun sebagai tenaga pendidik.
Narasi yang beredar di media sosial menggambarkan kondisi ekonomi Agustinus yang memprihatinkan serta minimnya perhatian dari pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan penelusuran dan klarifikasi yang disampaikan pemerintah daerah, sebelum video tersebut ramai diperbincangkan publik, Agustinus ternyata telah lebih dulu menerima penetapan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agustinus sebelumnya telah bertemu langsung dengan Bupati Kupang, Yosef Lede, pada 9 Februari 2026.
Baca Juga: Pidato Terakhir Khamenei Kembali Disorot, Sindir Kegagalan AS Menundukkan Iran Selama Puluhan Tahun
Dalam pertemuan tersebut, Agustinus menyampaikan aspirasinya secara langsung terkait kondisi dan harapannya sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Ini sudah mengabdi begini lama, sudah hampir 24 tahun. Saya mohon perhatian,” ujar Agustinus, seperti dikutip dari video pertemuan yang dibagikan akun media sosial @gerindrantt pada Sabtu (28/2).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kupang mempersilakan Agustinus menyampaikan secara rinci bentuk perhatian yang diharapkan.
“Perhatian seperti apa? Silakan Bapak sampaikan,” ucap Bupati dalam dialog tersebut. Agustinus kemudian menjelaskan bahwa dirinya berharap ada peningkatan tunjangan yang dapat membantu menunjang kehidupan dan kelangsungan pengabdiannya sebagai tenaga pendidik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yosef Lede juga menjelaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dilakukan secara instan dan harus melalui mekanisme serta seleksi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyesalan Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Ingin Bertobat
“Kalau bisa langsung, besok pun Bapak sudah tanda tangan. Tapi mekanismenya harus tes. Semua harus ikut prosedur,” tegasnya.
Artikel Terkait
Evan Haydar, WNI di Jerman, Ungkap Kecemasan Imbas Perang Israel–Iran yang Kian Meluas
Video Dugaan Pelonco Pekerja Migran Indonesia di Jepang Viral, Junior Dipaksa Ikuti Perintah Senior
Polisi Ungkap Penyesalan Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Ingin Bertobat
Pidato Terakhir Khamenei Kembali Disorot, Sindir Kegagalan AS Menundukkan Iran Selama Puluhan Tahun