Seiring waktu, ia dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya :
-
Kepala Staf Kodam XVI/Udayana (1978),
-
Panglima Kodam IV/Sriwijaya (1979),
-
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (1985),
-
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 1986–1988.
Saat menjabat sebagai KSAD, Try Sutrisno dikenal memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan prajurit.
Salah satu kebijakannya yang dikenang adalah pendirian Badan Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, sebagai upaya membantu prajurit memiliki hunian yang layak.
Ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Pada masa kepemimpinannya, Try menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional, termasuk penanganan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di Aceh pada akhir 1980-an.
Baca Juga: Semangat Imlek 2577, Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok Lewat Simbol Kuda Api
Kiprah Politik dan Peran Kenegaraan
Pada 1993, Try Sutrisno resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Penunjukan ini tidak terlepas dari pengalamannya sebagai ajudan Presiden Soeharto selama empat tahun sebelumnya, yang membuatnya memahami dinamika pemerintahan di tingkat tertinggi.
Selama menjabat sebagai Wapres, Try dikenal sebagai figur yang lebih banyak bekerja di balik layar, menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional pada masa-masa krusial menjelang reformasi.
Setelah lengser dari jabatan wakil presiden pada 1998, ia tetap aktif di dunia organisasi dan kemasyarakatan.
Try Sutrisno dipercaya menjabat sebagai Ketua Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) periode 1998–2003.
Di bawah kepemimpinannya, Pepabri berhasil memperkuat konsolidasi purnawirawan lintas matra, mencerminkan kapasitasnya sebagai pemimpin yang mampu merangkul berbagai elemen.
Artikel Terkait
Imbas Perang Israel–Iran, Lalu Lintas Udara Timur Tengah Lumpuh dan Penerbangan Internasional Terganggu
Tresnany Moonlight Ungkap Langit Dubai Mencekam, Puluhan Roket Iran Terdeteksi di Wilayah Uni Emirat Arab
Semangat Imlek 2577, Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok Lewat Simbol Kuda Api
8 Penerima Beasiswa LPDP Dijatuhi Sanksi, Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar