Kemenkeu Tegaskan Kabar Rp200 Triliun di Bank Himbara Menguap adalah Hoaks

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 26 Januari 2026 | 09:43 WIB
Kementerian Keuangan memastikan pemberitaan mengenai Menteri Keuangan Purbaya tertipu Bank Himbara soal Rp200 T adalah hoaks - WartaPesona.com (Kompas Money)
Kementerian Keuangan memastikan pemberitaan mengenai Menteri Keuangan Purbaya tertipu Bank Himbara soal Rp200 T adalah hoaks - WartaPesona.com (Kompas Money)

saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 10 September 2025.

Dalam rapat tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara sebagai bagian dari strategi untuk memacu penyaluran kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dana tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI).

Penempatan dana ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan sehingga bank dapat menurunkan suku bunga kredit dan memperluas pembiayaan ke sektor riil.

Adapun rincian penyaluran dana tahap awal adalah Rp55 triliun ke Bank Mandiri, Rp55 triliun ke Bank Rakyat Indonesia (BRI),

Rp55 triliun ke Bank Negara Indonesia (BNI), Rp25 triliun ke Bank Tabungan Negara (BTN), serta Rp10 triliun ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Seluruh dana tersebut tercatat telah diterima per 12 September 2025.

BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang menerima penempatan dana pemerintah.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kuatnya akses BSI terhadap masyarakat, khususnya di Provinsi Aceh yang menerapkan sistem keuangan syariah.

Baca Juga: Razia Jam Kerja di Aceh, Sejumlah ASN Ketahuan Nongkrong di Warkop

Tambahan Penempatan Dana hingga Rp276 Triliun

Selain itu, pemerintah kembali menambah penempatan dana pada 10 November 2025 sebesar Rp76 triliun.

Tambahan likuiditas tersebut disalurkan kepada Bank Mandiri sebesar Rp25 triliun, BRI Rp25 triliun, BNI Rp25 triliun, serta Bank DKI sebesar Rp1 triliun.

Dengan tambahan tersebut, total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan mencapai Rp276 triliun.

Seluruh dana ini diarahkan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penurunan suku bunga kredit, terutama bagi sektor usaha dan masyarakat.

Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh proses penempatan dana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, transparan, dan berada dalam pengawasan ketat.

Oleh karena itu, klaim bahwa dana tersebut hilang atau Menkeu tertipu dipastikan tidak benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X