Pada ayat (3), ancaman pidana diperberat apabila perbuatan tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Selain ancaman pidana, Polri juga menilai tindakan para tersangka sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik institusi.
Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan tidak hanya menyentuh ranah pidana umum, tetapi juga penegakan hukum internal.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggaran ini, masuk dalam kategori pelanggaran berat di lingkungan Polri,” kata Brigjen Trunoyudo.
Proses Internal dan Komitmen Transparansi
Lebih lanjut, Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun yang terlibat adalah anggota aktif kepolisian.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap setiap tindak pidana kepada siapa pun dan tidak pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta proporsionalitas.
Setiap perkembangan penanganan perkara, kata dia, akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus pengeroyokan maut di Kalibata ini pun menjadi sorotan luas masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa langkah tegas Polri dalam menetapkan tersangka dari internal institusi merupakan ujian nyata terhadap komitmen reformasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. *****