WartaPesona.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menanggapi fenomena yang ramai dibicarakan publik belakangan ini : laporan ke pemadam kebakaran (Damkar) dinilai lebih cepat ditindaklanjuti ketimbang laporan ke kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Apel Kasatwil di Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 November 2025.
Kapolri menegaskan bahwa institusi Polri kini tengah menjalankan pembenahan besar-besaran pada sistem layanan masyarakat, termasuk memperbaiki kecepatan respons aparat di lapangan.
Dengan berbagai kritik yang berkembang, Listyo menekankan bahwa perbaikan harus dimulai dari fondasi pelayanan publik, yang menjadi wajah utama Polri di mata masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui program-program besar, tetapi dari pengalaman langsung masyarakat saat berhadapan dengan layanan kepolisian.
Perbaikan Prioritas : Penyempurnaan Layanan 110
Kapolri menyoroti layanan hotline 110 sebagai salah satu fokus utama pembenahan.
Layanan ini sebelumnya sudah menjadi jalur resmi pelaporan masyarakat, namun dinilai masih perlu penyempurnaan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tanpa hambatan teknis.
“Dengan layanan 110 yang nanti akan kita sempurnakan, harapannya setiap laporan yang masuk bisa direspons cepat,” ujar Listyo.
“Cukup dengan memencet 110. Ini yang sekarang kita lakukan perbaikan agar masyarakat yang melapor tidak kecewa.”
Menurut Kapolri, penyempurnaan 110 bukan hanya soal teknologi, tetapi juga pola pengamanan, distribusi tugas, serta penyiapan personel yang siap menangani laporan secara real time.
Dengan demikian, setiap aduan bisa segera diteruskan ke unit terdekat untuk tindak lanjut.
Listyo menegaskan bahwa Polri ingin memastikan pengalaman masyarakat ketika melapor harus positif dan menunjukkan keberpihakan Polri pada pelayanan cepat serta penanganan yang profesional.
Propam Buka Kanal Pengawasan Publik Lewat Barcode
Selain meningkatkan respons melalui hotline, Polri juga memperkuat aspek pengawasan internal khususnya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolri mengumumkan bahwa barcode pelaporan kini telah ditempel di berbagai ruang publik untuk memudahkan masyarakat melapor apabila menemukan anggota Polri yang melanggar aturan.