Ringkasan :
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat larangan impor pakaian bekas dengan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk denda dan blacklist bagi para importir ilegal.
- Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, mendukung langkah Menkeu tersebut sebagai upaya strategis melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk bekas impor.
- Pemerintah menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam regulasi, dan data Bea Cukai mencatat lebih dari 2.500 kasus penyelundupan sejak 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp49 miliar.
Ringkasan di atas dihasilkan menggunakan AI.
WartaPesona.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen memperketat larangan impor pakaian bekas atau balpres.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, yang menilai kebijakan tersebut sangat strategis untuk menyelamatkan industri tekstil nasional dari tekanan produk impor bekas.
“Ini langkah konkret yang harus segera dijalankan. Pemerintah harus berani memutus rantai pasokan dari luar negeri dan menindak tegas pemasok yang nekat,” ujar Imas dalam keterangan resmi, Sabtu (25/10).
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan sejak di titik masuk barang, bukan hanya pada tahap penjualan di dalam negeri.
Baca Juga: Prabowo Ingin Biaya Haji Terus Turun, Waktu Tunggu Diupayakan Kurang dari 26 Tahun
Menkeu Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku impor pakaian bekas, termasuk hukuman denda dan pencantuman nama importir dalam daftar hitam.
“Kalau hanya dipenjara, negara malah rugi. Kita keluarkan biaya untuk pemusnahan dan penahanan, tapi negara tidak dapat apa-apa,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Kemenkeu sudah mengantongi daftar importir besar yang akan segera diblokir dari kegiatan perdagangan.
Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: 43 Juta Warga Sudah Nikmati Cek Kesehatan Gratis
Larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan data Bea Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas dengan nilai barang bukti mencapai Rp49,44 miliar.
Legislator berharap penegakan aturan ini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali industri tekstil nasional dan melindungi para produsen lokal. “Kalau impor benar-benar dihentikan, industri kita akan kembali bergairah,” tutup Imas.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Sikap: Amnesti Pajak Tak Boleh Jadi Budaya
Polemik Utang Rp116 Triliun Proyek Whoosh: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Bayar, Istana Desak Danantara Cari Jalan!
Purbaya: 'Kita Tak Bisa Instan, Tapi Ekonomi Sedang Bergerak ke Arah yang Benar'
Prabowo Kejar Target Tekan Pengangguran RI di 2025: Meniru Jerman, Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus Ekonomi