Kementerian juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 untuk mendorong pendaftaran izin usaha akomodasi, sebagai langkah menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.
Melalui klarifikasi ini, Kemenpar berharap media dan publik dapat memahami konteks kebijakan pemerintah secara utuh serta melihat komitmen pemerintah dalam membangun industri pariwisata yang inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif.***
Artikel Terkait
BPOLBF Bawa Semangat Flores ke Panggung Dunia! Labuan Bajo Jadi Sorotan di Wonderful Indonesia Tourism Fair 2025
WITF 2025 Jadi Magnet Baru Pariwisata Nusantara, Kemenpar Genjot Gerakan BBWI Lewat Kolaborasi Industri
Liburan Serasa di Masa Depan! Menginap di Bobocabin Dieng Pass Batang, Nikmati Alam dan Teknologi Sekaligus
Menpar Widiyanti Umumkan: Wisman ke Indonesia Capai Puncak Tertinggi 10 Juta Lebih Pasca Pandemi