Kemenpar Dampingi Usaha Pariwisata Urus Izin OSS di Bali

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 23:46 WIB
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, memberikan sambutan dalam kegiatan coaching clinic OSS di Bali - WartaPesona.com  (Kemenpar)
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, memberikan sambutan dalam kegiatan coaching clinic OSS di Bali - WartaPesona.com (Kemenpar)

WartaPesona.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola destinasi wisata dengan menggelar coaching clinic pendampingan izin usaha pariwisata berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kegiatan ini berlangsung di Bali, Kamis (2/10/2025), dan diikuti oleh puluhan pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi kunci menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.

“Masih banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa legalitas. Hal ini memicu persaingan tidak sehat, menurunkan kualitas layanan, serta menimbulkan risiko hukum dan keamanan,” ujar Rizki.

Perwakilan pemerintah daerah bersama Kemenpar berdiskusi mengenai tata kelola akomodasi pariwisata di Bali - WartaPesona.com
Perwakilan pemerintah daerah bersama Kemenpar berdiskusi mengenai tata kelola akomodasi pariwisata di Bali - WartaPesona.com (Kemenpar)

Baca Juga: Sambut Hari Pariwisata Sedunia, Kemenpar dan Co-Branding Wonderful Indonesia Hadirkan Kuis Menarik

Kemenpar mencatat ada sekitar 2.612 unit akomodasi non-resmi di Bali. Karena itu, coaching clinic ini diarahkan agar para pelaku usaha segera mendaftar di OSS dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dampak ke Pariwisata Bali

Langkah ini diyakini akan berdampak signifikan pada peningkatan kualitas layanan wisata di Bali. Dengan izin resmi:

  • Pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan lebih mudah untuk mengembangkan bisnis.
  • Wisatawan merasa lebih aman dan nyaman karena menginap di akomodasi legal.
  • Pemerintah daerah lebih mudah melakukan pengawasan serta menjamin standar mutu layanan.

Peserta coaching clinic serius mengikuti pendampingan pendaftaran izin usaha berbasis OSS - WartaPesona.com
Peserta coaching clinic serius mengikuti pendampingan pendaftaran izin usaha berbasis OSS - WartaPesona.com (Kemenpar)

Baca Juga: Prabowo Sambut Marc Marquez di Istana, Tegaskan Dukungan Sport Tourism dan Regenerasi Pebalap Indonesia

Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintah, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa izin usaha mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tata kelola pariwisata Bali yang harus sejalan dengan arah pembangunan daerah,” katanya.

Pada 2024, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mencapai 6,3 juta orang, lebih dari separuh total kunjungan wisman nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Kemenpar.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X