“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Baco di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9).
Menurutnya, kajian itu diharapkan bisa menghasilkan aturan yang adil dan proporsional. Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diputuskan.
“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” tambahnya.
Sorotan Publik atas Tunjangan DPRD DKI
Besaran tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta memang kerap menuai sorotan publik. Beberapa waktu lalu, bahkan sempat muncul aksi protes warga terkait hal tersebut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 78,8 juta per bulan (termasuk pajak). Sementara untuk anggota DPRD, jumlah tunjangannya mencapai Rp 70,4 juta per bulan.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan bagi dewan, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.***
Artikel Terkait
Hadiri Sidang Majelis Umum PBB, Presiden Prabowo Dapat Kesempatan Beri Pidato Singkat
Istana soal Langkah Purbaya Manfaatkan Anggaran Gagal Terserap untuk Kebutuhan Lain: Memang Harus Dilakukan
Kritik Penyanyi Penyanyi Leony soal APBD Tangsel 2024: Dana Bansos Rp136 Juta, Anggaran Suvenir dan Dinas Capai Puluhan Miliar
Peringati Hari Keselamatan Transportasi, IFG dorong disiplin berlalu lintas sejalan dengan kesadaran berasuransi.