Polemik Tunjangan Rumah Anggota Dewan: DPRD DKI Dorong Penyeragaman, Kemendagri Tegaskan Tak Bisa Sama di Semua Daerah

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 22 September 2025 | 07:30 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyebut tunjangan rumah DPRD tak bisa diseragamkan. (pan.or.id)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyebut tunjangan rumah DPRD tak bisa diseragamkan. (pan.or.id)

“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Baco di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9).

Baca Juga: Kritik Penyanyi Penyanyi Leony soal APBD Tangsel 2024: Dana Bansos Rp136 Juta, Anggaran Suvenir dan Dinas Capai Puluhan Miliar

Menurutnya, kajian itu diharapkan bisa menghasilkan aturan yang adil dan proporsional. Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diputuskan.

“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” tambahnya.

Sorotan Publik atas Tunjangan DPRD DKI

Besaran tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta memang kerap menuai sorotan publik. Beberapa waktu lalu, bahkan sempat muncul aksi protes warga terkait hal tersebut.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 78,8 juta per bulan (termasuk pajak). Sementara untuk anggota DPRD, jumlah tunjangannya mencapai Rp 70,4 juta per bulan.

Baca Juga: Istana soal Langkah Purbaya Manfaatkan Anggaran Gagal Terserap untuk Kebutuhan Lain: Memang Harus Dilakukan

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan bagi dewan, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X