Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
Istana: Pejabat Jangan Semena-mena
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyurati jajaran pejabat terkait penggunaan fasilitas pengawalan.
“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana Kepresidenan pada Jumat, 19 September 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Kembangkan Teknologi PLTS untuk Turunkan Tarif Subsidi Listrik
“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semena-mena, semau-maunya. Itu terus yang kita dorong, tapi memang ada yang butuh fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyebut Presiden Prabowo mengikuti aturan jalan jika tidak memiliki agenda terburu-buru.
“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” paparnya.
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
***
Artikel Terkait
Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya
Kontroversi Asal Mutasi Kepsek oleh Wali Kota Prabumulih, Kemendagri Sentil Kepala Daerah Harus Taat Aturan
Menelaah Usulan DPR untuk Mengganti MBG Jadi Uang Tunai, Istana: Konsep Sekarang yang Terbaik
Menkeu Purbaya: Kembangkan Teknologi PLTS untuk Turunkan Tarif Subsidi Listrik