“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.
*** (SA)
“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.
*** (SA)
Sumber: Promedia Teknologi
Artikel Terkait
Indonesia di Pusat Panggung Dunia: Steve Forbes Puji Kepemimpinan Prabowo yang Visioner
Pesta Rakyat di Istana: Presiden Prabowo Buka Lebar Pintu Upacara 17 Agustus untuk Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Perdana Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka
Seni Budaya Nusantara Meriahkan HUT Ke-80 RI: Dari Tari Tradisi hingga Presiden Prabowo Bergoyang di Istana Merdeka