Gubernur Pramono Klarifikasi: Pajak 10% untuk Padel Bukan Keputusan Daerah, Tapi Amanat Undang-Undang

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Kamis, 10 Juli 2025 | 05:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kiri). (Instagram/pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kiri). (Instagram/pramonoanungw)


WartaPesona.com - Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik soal pajak 10 persen yang dikenakan pada olahraga padel.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi DKI, melainkan merupakan amanat langsung dari Undang-Undang nasional terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Bukan inisiatif dari pemerintah Jakarta, tapi ini amanat undang-undang. Semua hiburan olahraga terkena pajak,” ujar Pramono di Ujung Menteng, Senin (7/7).

Baca Juga: Jakarta Menuju Kota Global: Kemenpar dan Pemprov DKI Sepakat Bangun Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan

Pramono menjelaskan, jenis olahraga seperti tenis, renang, basket, voli, hingga padel diklasifikasikan sebagai hiburan olahraga dan otomatis dikenai PBJT sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pusat.

Mengapa Padel Terkena Pajak, Tapi Golf Tidak?

Gubernur juga menanggapi perbandingan publik antara padel dan golf. Ia menyebut bahwa olahraga golf sudah lebih dulu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga tidak bisa dikenakan pajak ganda.

“Golf itu sudah ada PPN-nya. Jadi padel masuk kategori yang dikenai PBJT,” tegas Pramono.

Baca Juga: Wonderful Indonesia Journey: Strategi Kemenpar Gaet Wisman Malaysia Eksplorasi Greater Jakarta

Popularitas Padel dan Sorotan Pajak

Padel yang kini semakin diminati masyarakat kelas menengah ke atas memang sedang naik daun, dan sorotan terhadap pajak 10 persen ini dianggap wajar oleh Pramono.

Namun ia meminta masyarakat memahami bahwa Pemerintah Provinsi hanya menjalankan perintah undang-undang, bukan membuat kebijakan sendiri.

Ajak Masyarakat Pahami Regulasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme perpajakan yang berlaku secara nasional, agar tidak timbul kesalahpahaman seputar kewenangan daerah dan pusat. ***(SA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X