Isu ini memunculkan kembali pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di kementerian/lembaga, khususnya dalam hal prosedur pengajuan surat dan pelaksanaan perjalanan luar negeri, agar tak terjadi tumpang tindih wewenang atau penyalahgunaan persepsi publik terhadap fasilitas negara. ***(SA)
Artikel Terkait
Ciliwung Meluap, 53 RT di Jakarta Terendam Banjir, Cawang Terparah
CFN Jakarta Dibatalkan, Pramono Anung: Jangan Ganggu Warga dan Aktivitas Hotel
Pengalaman Naik Kereta Ekonomi Tawang Jaya Premium: Murah, Nyaman, tapi Tetap Ada Tantangan
Lula di Hadapan Prabowo: BRICS Adalah Pewaris Semangat Bandung dan Gerakan Non-Blok