Padel Dianggap Hiburan Premium, Gubernur Pramono Anung Tegaskan Wajar Kena Pajak 10 Persen

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Senin, 7 Juli 2025 | 06:17 WIB
Ilustrasi. Pramono Anung soal kebijakan pajak hiburan terhadap olahraga padel di Jakarta. (Freepik)
Ilustrasi. Pramono Anung soal kebijakan pajak hiburan terhadap olahraga padel di Jakarta. (Freepik)

WartaPesona.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu aktivitas hiburan berbayar yang dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.           

Keputusan ini menuai berbagai respons, terutama dari komunitas pecinta padel yang merasa keberatan.

Namun, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan asas keadilan dan konsistensi dalam penerapan pajak hiburan.

Dalam penjelasannya kepada media, Pramono menyebut bahwa padel tergolong kegiatan hiburan berbayar seperti halnya tenis, biliar, basket, atau bulu tangkis.

Baca Juga: Nyoman Sumayasa, Alumni Boedoet 1992 di Balik Suksesnya Kawasan Bisnis Menteng Square. Kini Jadi Ketua Panitia Turnamen Ikaboedoet Mini Soccer 2025

Maka, tak ada alasan untuk memperlakukan padel secara berbeda dalam kebijakan perpajakan daerah.

“Semua permainan berbayar yang bersifat hiburan, ya tentu kena pajak hiburan. Ini bukan hal baru. Tenis dan bulu tangkis pun dikenakan pajak yang sama,” ujar Pramono, Sabtu (5/7) di Kebayoran Baru.

Ia menambahkan, pajak hiburan bukan semata-mata ditujukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan bagian dari pengelolaan fiskal yang adil, terutama jika aktivitas tersebut bersifat eksklusif dan diakses oleh kalangan tertentu.

“Yang main padel rata-rata kalangan menengah ke atas. Kalau lihat harga sewa lapangannya saja sudah tahu. Jadi seharusnya tak masalah jika dikenakan pajak,” tegasnya.

Baca Juga: Ole Romeny Terpukau Suporter Indonesia: Kami Datang dari Inggris untuk Rasakan Magis GBK!

Padel, yang semakin populer di kalangan urban Jakarta, kini menyusul daftar olahraga lainnya yang telah lebih dulu dikenai pajak hiburan 10 persen, seperti biliar, squash, renang, hingga tenis. Penetapan pajak padel dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang baru ditandatangani pada 20 Mei 2025.

Gubernur Pramono menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap olahraga tertentu, melainkan penyesuaian atas semakin berkembangnya jenis-jenis hiburan modern di Jakarta.

Baca Juga: Dukungan Arief Prasetyo Adi: Semangat Persatuan Alumni Boedoet Melalui Ikaboedoet Cup XVI 2025

“Kalau kita ingin pengelolaan kota yang berkelanjutan, tentu harus ada kontribusi dari semua pihak, termasuk dari sektor gaya hidup kelas menengah atas,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X