Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat: Penegasan Komitmen terhadap Konservasi dan Tata Kelola Berkelanjutan

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Selasa, 10 Juni 2025 | 23:54 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: setneg.go.id)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: setneg.go.id)

WartaPesona.com- Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat: Penegasan Komitmen terhadap Konservasi dan Tata Kelola Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ekosistem dan kawasan konservasi nasional.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat: Langkah Tegas Lindungi Surga Alam Nusantara

Empat perusahaan yang dicabut izinnya tidak disebutkan namanya secara spesifik dalam kesempatan tersebut, namun pemerintah memastikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan komprehensif dari berbagai aspek.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat,” jelas Bahlil.

Landasan Regulasi dan Penegakan Ketat
Pencabutan IUP ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai diberlakukan sejak awal tahun ini.

Baca Juga: Dari Barak Militer ke Panggung Musik: Momen Haru Kembalinya RM dan V BTS ke Pelukan ARMY dalam Semarak BTS FESTA 2025

Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung telah memberikan arahan agar pengawasan terhadap sektor pertambangan diperketat, terutama di wilayah-wilayah sensitif seperti Raja Ampat.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Tidak Memenuhi Syarat Administratif
Selain alasan lingkungan dan teknis, keempat perusahaan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti ketiadaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Satu perusahaan dinyatakan bisa berproduksi hanya kalau ada RKAB dan AMDAL. Mereka tidak lolos dari semua syarat itu,” ujar Bahlil menegaskan.

Menuju Pertambangan yang Berkelanjutan
Dengan pencabutan ini, pemerintah berharap dapat menepis informasi yang simpang siur di masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X