Mudik Aman, Nyawa Selamat! KAI Ingatkan Pemudik Bermotor Taat di Perlintasan Sebidang

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Kamis, 27 Maret 2025 | 13:08 WIB
KAI - Pemudik berkendaraan motor. (Foto: kai.id)
KAI - Pemudik berkendaraan motor. (Foto: kai.id)

WartaPesona.com- Menjelang arus mudik Lebaran 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk meningkatkan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah kecelakaan fatal yang bisa merenggut banyak nyawa.

Menurut Vice President Public Relations KAI Anne Purba, para pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas.

Baca Juga: Arus Mudik Meningkat: 603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Diskon Jalan Tol Jadi Solusi Lancar

"Keselamatan adalah prioritas utama. Pemudik kendaraan bermotor harus memahami bahwa mendahulukan perjalanan kereta api bukan hanya aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan," tegas Anne.

Meskipun perlintasan sebidang telah dilengkapi dengan palang pintu dan penjaga, tanggung jawab keselamatan tetap berada di tangan pengendara.

Perlu diingat, penjaga perlintasan bertugas memastikan kereta api tidak tertabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Pasokan dan Harga Pangan Terkendali: Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal, baik bagi pengendara maupun ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.

Untuk meningkatkan keselamatan, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kepolisian dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan di perlintasan sebidang.

Langkah-langkah seperti penutupan perlintasan ilegal, pemasangan rambu tambahan, hingga kampanye keselamatan terus digencarkan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Harus Lebih Ramping dan Profesional

"Kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penindakan hukum terhadap pelanggar.

Berdasarkan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar dapat dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000," jelas Anne.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X