WartaPesona.com- Jakarta, Kabar gembira datang bagi para aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Baca Juga: Kolaborasi Strategis Indonesia-Viet Nam: Memperkuat Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13
Presiden menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim
- Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan
Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran yang diberikan akan mengikuti skema ASN pusat, namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk pensiunan, kami pastikan mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sehingga mereka dapat menikmati manfaat ini dengan baik,” tambah Presiden.
Baca Juga: Cara Mengatasi Mati Rasa Emosional: Kembali Merasakan Hidup
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
-THR: Mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi aparatur negara, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan libur Lebaran.
“Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para penerima, khususnya dalam mempersiapkan kebutuhan mudik dan merayakan Idulfitri bersama keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenkop Tegaskan Penerapan Sanksi Keras untuk Koperasi yang Melanggar Aturan Distribusi Minyakita
Bagian dari Strategi Ekonomi Lebaran
Kebijakan ini bukan satu-satunya langkah pemerintah dalam menghadapi lonjakan kebutuhan masyarakat menjelang Idulfitri.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo di World Governments Summit 2025: Diplomasi untuk Dunia yang Lebih Damai
Strategi Ekonomi Presiden Prabowo: Dari Stimulus Nasional hingga Ekspansi Global
Presiden Prabowo Dorong Kesejahteraan Papua: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Gizi dan Stunting
961 Kepala Daerah Dilantik, Presiden Prabowo: Demokrasi Indonesia Kian Kuat
Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Regulasi Strategis: Transformasi Investasi Nasional Dimulai
Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas: Strategi Baru Perkuat Ketahanan Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja di Akmil Magelang: Simbol Persatuan dan Keberlanjutan Kepemimpinan
Presiden Prabowo Saksikan Defile Pasukan di Akmil Magelang: Wujud Kedisiplinan dan Sinergi TNI-Polri
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokus pada Pendidikan Rakyat dan Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Bekasi: Bantu Warga dan Berbuka Puasa di Tengah Genangan