Presiden Prabowo Cairkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:15 WIB
Presiden Prabowo :"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima". (Foto: setneg.go.id)
Presiden Prabowo :"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima". (Foto: setneg.go.id)

 

WartaPesona.com- Jakarta, Kabar gembira datang bagi para aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Baca Juga: Kolaborasi Strategis Indonesia-Viet Nam: Memperkuat Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13
Presiden menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim
- Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan

Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran yang diberikan akan mengikuti skema ASN pusat, namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

“Untuk pensiunan, kami pastikan mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sehingga mereka dapat menikmati manfaat ini dengan baik,” tambah Presiden.

Baca Juga: Cara Mengatasi Mati Rasa Emosional: Kembali Merasakan Hidup

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
-THR: Mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi aparatur negara, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan libur Lebaran.

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para penerima, khususnya dalam mempersiapkan kebutuhan mudik dan merayakan Idulfitri bersama keluarga,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkop Tegaskan Penerapan Sanksi Keras untuk Koperasi yang Melanggar Aturan Distribusi Minyakita

Bagian dari Strategi Ekonomi Lebaran
Kebijakan ini bukan satu-satunya langkah pemerintah dalam menghadapi lonjakan kebutuhan masyarakat menjelang Idulfitri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X