WartaPesona.com - Ribuan pekerja dari PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) kini berada dalam situasi penuh ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR), setelah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) masif yang dilakukan perusahaan menjelang Idulfitri.
Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, karyawan yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan PHK pada bulan Ramadan sangat disayangkan, karena justru menambah beban karyawan yang kehilangan pekerjaan.
"Pekerja yang terdampak PHK hampir pasti tidak akan mendapatkan THR, kecuali jika ada kebijakan khusus yang dikeluarkan perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ungkap Nihayatul dalam laporan yang dirilis pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025: Awal Perjalanan Menuju Keberkahan
Pada tanggal 1 Maret 2025, PT Sritex resmi menghentikan aktivitas operasionalnya sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang menyebabkan PHK terhadap sekitar 12.000 karyawan.
Nihayah mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang ada, mengingat seringkali nasib pekerja terabaikan dalam kasus-kasus PHK akibat kebangkrutan.
"Perusahaan sering kali berupaya melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak memiliki dana untuk memenuhi hak-hak pekerja. Hal ini tidak boleh terjadi pada sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya agar Sritex melaksanakan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menyampaikan alasan penghentian operasional dengan transparan.
"Kami akan memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK menerima hak-hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan regulasi yang ada," lanjut Nihayatul.
Dia juga menyoroti peran krusial kurator dalam memastikan bahwa semua hak pekerja diutamakan dan tidak ada keterlambatan dalam pencairan kompensasi.
"Kami akan mengawasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja selama proses ini," tegasnya.
Lebih jauh, Nihayah menegaskan bahwa para pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon serta manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mendesak agar pembayaran hak-hak tersebut dilakukan segera tanpa penundaan yang dapat merugikan pekerja," pungkasnya.
Komisi VII DPR RI Awasi Pemenuhan Hak Pekerja Sritex
Artikel Terkait
Ngopi Asyik di 5 Kota Ini: Dari View Menakjubkan hingga Kafe Instagramable, Wajib Coba!
Makanan Rebus: Pilihan Sehat dan Lezat untuk Menjaga Kolesterol Tetap Terkendali
Susu Kedelai: Alternatif Sehat untuk Jantung dan Kolesterol yang Terkendali