Operasi Masif Berantas Penyelundupan: Rp6,1 Triliun Barang Ilegal Disita, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Besar!

photo author
Haikal Abdillah, Warta Pesona
- Senin, 18 November 2024 | 12:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama aparat hukum memberikan keterangan terkait keberhasilan penindakan penyelundupan di kantor Bea Cukai, Jakarta. (Promedia)
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama aparat hukum memberikan keterangan terkait keberhasilan penindakan penyelundupan di kantor Bea Cukai, Jakarta. (Promedia)

WartaPesona.com - Sinergi antara aparat hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melakukan 31.275 kali penindakan terhadap penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Januari hingga November 2024.

Baca Juga: Axis Nation Cup 2024: Ajang Pencarian Bakat Baru Futsal Putri, Menpora Dito Targetkan Atlet untuk Timnas!

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kerja sama antarlembaga, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, serta pihak terkait yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11), Sri Mulyani mengungkapkan total nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun.

Baca Juga: Axis Nation Cup 2024: Ajang Futsal SMA Terbesar, Mencetak Juara dan Inspirasi di Indonesia Arena!

Dari total penindakan DJBC sepanjang tahun ini, sebanyak 12.490 kasus berasal dari penindakan impor, dengan nilai barang mencapai Rp4,6 triliun, didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil.

Di bidang ekspor, terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 miliar, terutama melibatkan komoditas flora dan fauna.

Selain itu, sebanyak 178 kasus melibatkan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp38 miliar, kembali didominasi oleh tekstil.

Baca Juga: Aerostreet Pecahkan Rekor MURI: Sepatu Lokal Laris Manis 20.000 Pasang dalam 10 Menit!

Di bidang cukai, DJBC mencatat 18.255 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,1 triliun, terutama berupa rokok ilegal dengan total barang sitaan mencapai 710 juta batang.

Operasi bersama yang dilakukan pada awal November 2024 berhasil mengungkap 283 kasus penyelundupan dalam waktu hanya sepekan.

Komoditas yang paling banyak disita meliputi garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras (miras), dan narkotika.

Baca Juga: KREASI: Program Ekonomi Kreatif yang Libatkan Santri, Menteri Riefky Dorong Kreator Digital dari Pesantren

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haikal Abdillah

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X