Klarifikasi Jokowi Terkait Mundurnya Kepala Otorita IKN

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:45 WIB
 (Tim Warta Pesona 01)
(Tim Warta Pesona 01)

WartaPesona.com - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru, menggantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. Meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di Otorita IKN, Jokowi menegaskan bahwa proses pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan sesuai dengan visi bersama yang telah ditetapkan.

"Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan," kata Jokowi melalui unggahan di akun Instagram resminya (@jokowi), Senin (3/6/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa pergantian kepemimpinan di Otorita IKN dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang diterimanya dari Ketua dan Wakil Ketua Otorita sebelumnya, Bambang dan Dhony.

Baca Juga: Kaesang Condong ke Pilgub Jakarta Daripada Pilwalkot Solo, Ingin Duet dengan Anies

Untuk mengisi jabatan tersebut, Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sebelumnya.

"Hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN seiring pengunduran diri yang telah saya terima," ujarnya.

Jokowi menyatakan bahwa Basuki dan Raja Juli akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala OIKN hingga diangkatnya Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif sesuai dengan undang-undang. Namun, ia tidak memberikan informasi kapan posisi tersebut akan diisi secara definitif.

Baca Juga: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono Mengundurkan Diri

"Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni akan menjalankan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN, hingga ditunjuknya Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif sesuai perundang-undangan, agar program-program percepatan pembangunan IKN tetap terjamin," jelasnya. ***(TWP01)/SR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X